Tanggal Pelaksanaan : 31 Jan 2018 s/d 01 Feb 2018
Kegiatan audit mutu internal merupakan rangkaian kegiatan Badan Penjaminan Mutu (BAPEM) Universitas dalam penjaminan mutu program studi. Dengan kegiatan ini diharapkan program studi senantiasa melaksanakan program kegiatan baik akademik dan non akademik sesuai dengan standar perguruan tinggi.
Diharapkan setiap Program Studi memiliki komitmen untuk selalu melaksanakan kegiatan yang sesuai standar perguruan tinggi yang ditetapkan BAN PT. Tujuan audit mutu internal bukan untuk mencari kesalahan auditee, namun untuk melihat kesesuaian antara standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PT dengan prakteknya dan untuk mencari peluang peningkatan mutu internal masing-masing program studi. Audit Mutu Internal merupakan tahapan evaluasi pada siklus mutu PPEPP dilakukan pada setiap siklus dengan pendekatan audit sistem dan audit kesesuaian. Auditor mutu yang tersertifikasi internal diangkat dan ditugaskan dengan SK Rektor secara independen untuk melakukan audit mutu pada seluruh program studi di lingkungan UNIDHA.
Audit dilakukan oleh kelompok auditor yang terdiri dari 2 orang auditor mutu. Setiap kelompok auditor pada akhir pelaksanaan audit mutu internal membuat laporan AMI dari masing-masing auditee yang diauditnya.