Pelaksana SPMI UNIDHA adalah Badan Penjaminan Mutu (BAPEM) UNIDHA sebagaimana diatur dalam Statuta UNIDHA Bab.XIII bagian kesatu pasal 59 mengenai penjaminan mutu internal. Ayat (1) Penjaminan Mutu diselenggarakan oleh Badan Penjaminan Mutu (BAPEM) yang didasarkan pada sistem yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala Lembaga. Kepala Badan Penjaminan Mutu bertanggung jawab penuh atas terlaksananya tugas/fungsi lembaga. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Lembaga didukung oleh Sekretaris, dikukuhkan dengan SK Rektor No. 0187/SK-Ka BPM/UNIDHA/IX/2015 tanggal 27 September 2015 tentang Pengangkatan Kepala Badan Penjaminan Mutu UNIDHA.

SPMI UNIDHA menerapkan 4 buku/dokumen sebagai pedoman dalam melaksanakan penjaminan mutu, yaitu :

Buku 1 – Kebijakan SPMI

Buku 2 – Manual SPMI

Buku 3 – Standar SPMI

Buku 4 – Formulir/Borang SPMI

Landasan kebijakan implementasi SPMI di Universitas Dharma Andalas (UNIDHA)

  1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 51 ayat (2) yang pada dasarnya mengatur bahwa pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan;
  2. Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Pentingnya Penjaminan Mutu

Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu dengan menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diatur dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 dan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi yang diatur dalam Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016.